
Pandemi Covid 19 dan semakin meningkatnya jumlah yg positip dan meninggal membuat pemerintah menetapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yg membuat ruang gerak usaha semakin sempit.
.
Untuk itu Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dekranasda mengajak kepada masyarakat komunitas kreatif dan pengrajin untuk menggerakkan kegiatan ekonomi yang banyak memanfaatkan ketrampilan tangan berbasis budaya/ kearifan lokal, untuk perluasan kerjasama/ pangsa pasar melalui promosi dan pameran.
.
Mari komunitas kreatif dan pengrajin manfaatkan kesempatan ini .
>> Syarat-Syarat<<
1. FotoCopy KTP
2. Foto Produk
3. Deskripsi Produk
4. Ijin Usaha (jika ada).
.
Syarat kemudian diajukan ke Dinas Perdagangan kota Banjarbaru untuk di Verifikasi dan Diseleksi
.
#Banjarbarujuara